Standar Pelayanan Akte Kematian

  1. 1. KTP Asli yang meninggal; 2. KTP Asli Pelapor; 3. Kartu Keluarga ( KK ) Asli; 4. Surat Keterangan Kematian.

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan; - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunggah dokumen ke apllikasi SIAK; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan; - Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kematian diverifikasi Dispenduk Capil; - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

1 Hari

Jika berkas lengkap dan aplikasi aman.

Tidak dipungut biaya

kepengurusan akta kematian

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   telepon ke nomor 082 330 301 233;

3.   mengirim surat elektronik ke: ulfaarlan86@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Akte Kematian"