Pendanaan Kegiatan Kemahasiswaan

No. SK: 85/PL42/KEP/OT/2021

  1. Organisasi Mahasiswa yang telah disahkan kepengurusannya sesuai Keputusan Direktur
  2. Kegiatan yang diusulkan dianggarkan pada RKA K/L Politeknik Negeri Indramayu
  3. Proposal kegiatan yang sudah disahkan oleh Pimbina dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Pemohon (Ketua Ormawa) mengajukan proposal kegiatan ke Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  2. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menelaah kesesuaian usulan dan anggaran sesuai RKA K/L
  3. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mengusulkan pendanaan kegiatan kemahasiswaan ke Direktur
  4. Direktur menelaah usulan pendaan kegiatan kemahasiswaan. Jika disetujui mendisposisi kepada PPK untuk memproses usulan
  5. PPK memproses usulan sesuai dengan daftar rincian dana dan barang
  6. Pemohon menerima dana dan barang sesuai usulan
  7. Pemohon membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang dan Pencairan Dana Kegiatan

Email            : humas@polindra.ac.id

Telepon        : (0234) 5746464

No HP/WA    : 0811 2222 0100

Website        : -https://www.polindra.ac.id

                       -https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendanaan Kegiatan Kemahasiswaan"