Surat Izin Kegiatan Kemahasiswaan

No. SK: 85/PL42/KEP/OT/2021

  1. Mahasiswa Politeknik Negeri Indramayu
  2. Surat permohonan izin kegiatan dari Ketua Organisasi Mahasiswa yang sudah disetujui pembimbing

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  2. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaa dan Alumni memeriksa usulan permohonan. Jika disetujui mendisposisi kepada pelaksana untuk membuat surat balasan, jika tidak disetujui meminta pelaksana untuk menghubungi Pemohon bahwa permohonan ditolak
  3. Pelaksana membuat surat balasan izin kegiatan
  4. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menandatangani surat izin kegiatan
  5. Pelaksana menyerahkan surat izin kegiatan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kegiatan

Email            : humas@polindra.ac.id

Telepon        : (0234) 5746464 

No HP/WA    : 0811 2222 0100

Website        : -https://www.polindra.ac.id

                       -https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kegiatan Kemahasiswaan"