PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB UMKU) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Dalam Negeri

  1. 1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif
  2. 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha.
  3. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri : Persyaratan 1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. Nama dan alamat para pihak; b. Jenis HKI; c. Kegiatan usaha; d. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; f. Wilayah usaha; g. Jangka waktu Perjanjian Waralaba; h. Tata cara pembayaran imbalan; i. Penyelesaian sengketa; j. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; k. Jaminan; l. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba. 2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. Data identitas Pemberi Waralaba; b. Legalitas Usaha c. Sejarah Kegiatan usahanya; d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba; e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir. f. Jumlah Tempat Usaha; g. Daftar Penerima Waralaba; h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba; 3. Hak Kekayaan Intelektual. 4. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri Kewajiban 1. Menggunakan logo waralaba; 2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada Dinas Perdagangan Di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota atau setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya; 3. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha waralaba; 4. Menyampaikan laporan secara tertulis melalui Kementerian/ Lembaga apabila terdapat perubahan perjanjian waralaba.

  1. 1. Pemohon Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri telah memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP
  2. 2. Membuat permohonan baru PB UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU
  3. 3. Klik ajukan permohonan kemudian pilih Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
  4. 4. Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan data teknis)
  5. 5. Perizinan Berusaha UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri terbit

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri

1.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2.    Masyarakat  dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Melalui website oss.go.id.

b.  Melalui website di alamat   dpmptsp.pandeglangkab.go.id

c.   Melalui email di alamat  dpmptsp.pandeglang0@gmail.com

d.  Melalui telepon/fax 0253 201030

e.   Melalui kotak saran

f.    Melalui surat yang ditujukan ke alamat Jl. Kesehatan  No. 02 Pandeglang 42213

g.  Melalui Lapor.go.id

3.    Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP denga menggunakan formulir yang telah disediakan.

4.    Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi

5.    Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

6.    Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB UMKU) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Berasal dari Dalam Negeri "