Pelayanan Pembuatan Surat Rujukan Rawat Jalan

  1. Fotocopy BPJS
  2. Mendaftar di Loket Pendaftaran
  3. Membawa surat pengantar rujukan dari poli ke loket pendaftran

  1. Daftar di Loket
  2. Pasien ke Poli yang di tuju
  3. Membawa pengantar rujukan dari dokter kembali ke loket untuk membuatan surat rujukan

5 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Surat Rujukan dan Pelayanan Rujukan sampai ke RS tujuan

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Rujukan Rawat Jalan"