Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Sakit

  1. Pasien baru membawa fotocopy KK, fotocopy KTP, fotocopy BPJS
  2. Pasien Lama membawa fotocopy bpjs dan kartu berobat

  1. Daftar di Loket
  2. Pemeriksaan TTV di Poli yang dituju
  3. Membawa surat pengatar pembuatan surat sakit ke loket pendaftran untuk Pembuatan Surat Keterangan Sakit

5 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Surat Keterangan Sakit

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Sakit"