Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa fotocopy KTP, BPJS, Kartu Keluarga masing masing 1 lembar
  2. Membawa fotocopy KTP, BPJS, Kartu Keluarga masing masing 1 lembar bagi pasien yang di rujuk dengan ambulans

  1. Pasien datang membawa dokumentasi/ pengantar rawat
  2. Mendapat pelayanan medis
  3. Mendapat tindakan jika diperlukan
  4. Mendapat terapi sesuai diagnosa
  5. Mendapat obat sesuai diagnosa
  6. Pasien pulang
  7. Dirujuk jika diperlukan

tergantung kondisi pasien

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Rawat Inap

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"