Membawa fotocopy KTP, BPJS, Kartu Keluarga masing masing 1 lembar
Membawa fotocopy KTP, BPJS, Kartu Keluarga masing masing 1 lembar bagi pasien yang di rujuk dengan ambulans
Pasien datang membawa dokumentasi/ pengantar rawat
Mendapat pelayanan medis
Mendapat tindakan jika diperlukan
Mendapat terapi sesuai diagnosa
Mendapat obat sesuai diagnosa
Pasien pulang
Dirujuk jika diperlukan
tergantung kondisi pasien
BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat
Rawat Inap
Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.