Tindakan Dan Gawat Darurat

  1. Membawa fotocopy KTP, BPJS, Kartu Keluarga masing masing 1 lembar
  2. Membawa fotocopy KTP, BPJS, Kartu Keluarga masing masing 1 lembar bagi pasien yang di rujuk dengan ambulans

  1. Pasien datang mendaftar di meja perawat
  2. Mendapat pelayanan medis
  3. Mendapat tindakan jika diperlukan
  4. Mendapat terapi sesuai diagnosa
  5. Mendapat obat sesuai diagnosa
  6. Pasien pulang
  7. Dirujuk jika diperlukan

Bisa lebih dari 30 menit, tergantung dari jenis pemeriksaan

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Pelayanan kasus emergensi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Dan Gawat Darurat"