Farmasi

  1. Resep obat dari poliklinik, IGD, dan rawat inap

  1. Pasien datang membawa resep
  2. Petugas mengecek kelengkapan resep
  3. Memilah bentuk sediaan obat yang akan di racik
  4. Meracik obat
  5. Pemberian etiket obat
  6. Memanggil pasien dan menyerahkan obat serta menjelaskan tentang aturan pemakaian obat

5 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

Obat berdasarkan resep

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"