Pasien mendapat pelayanan dan atau konsultasi medis
Mendapat tindakan bila perlu (termasuk laboratorium)
Melakukan pembayaran bagi pasien umum di kasir
Mendapat resep sesuai diagnosa
Mendapat rujukan jika diperlukan
10 Menit
BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat
MTBS dan MTBN
Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.