Anak

  1. Rekam Medis
  2. Buku KIA

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas kesehatan memanggil pasien
  3. Pasien mendapat pelayanan dan atau konsultasi medis
  4. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk laboratorium)
  5. Melakukan pembayaran bagi pasien umum di kasir
  6. Mendapat resep sesuai diagnosa
  7. Mendapat rujukan jika diperlukan

10 Menit

BPJS Gratis, pasien umum pembayaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat

MTBS dan MTBN

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Anak"