Perizinan Berusaha Pertanian Holtikultura Sayuran Lainnya

  1. 1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif
  2. 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha.
  3. 3. Budidaya Sayuran Skala Usaha Mikro : a. Tingkat Risiko Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha: 1) Memiliki/menguasai Lahan Usaha/kebun untuk budidaya; 2) Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik.
  4. 4. Budidaya Sayuran Skala Usaha Kecil : a. Tingkat Risiko Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha: 1) Memiliki/menguasai lahan usaha/kebun untuk budidaya; 2) Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik
  5. 5. Budidaya Sayuran Skala Usaha Menengah : a. Tingkat Risiko Menengah Tinggi. b. Persyaratan Perizinan Berusaha: 1) Perizinan prsarana sesuai lokasi tempat usaha; 2) Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP; 2) Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/ standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi); 3) Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
  6. 6. Perbenihan Sayuran Lainnya 1. Skala Usaha Mikro : a. Tingkat Risiko Menengah Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Menerapkan peraturan perbenihan; 2) Melaporkan kegiatan usaha secara periodik. 2. Skala Usaha Kecil : a. Tingkat Risiko Menengah Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Menerapkan peraturan perbenihan; 2) Melaporkan kegiatan usaha secara periodik. 3. Skala Usaha Menengah : a. Tingkat Risiko Menengah Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada; c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Menerapkan peraturan Perbenihan; 2) Melaporkan kegiatan usaha secara periodik. 4. Skala Usaha Besar: a. Tingkat Risiko Menengah Tinggi. b. Persyaratan Perizinan Berusaha : 1) Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2) Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih 3) Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4) Keterangan menguasai tempat usaha produksi. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Menerapkan peraturan Perbenihan; 2) Melaporkan kegiatan usaha secara periodik; 3) Kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil; 4) Melaksanakan corporate social responsibility (CSR).

  1. 1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email.
  2. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem.
  3. 3. Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Nomor Induk Berusaha (NIB). b. Sertifikat Standar (SS)

1.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2.    Masyarakat  dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  melalui website oss.go.id.

b.  melalui website di alamat   dpmptsp.pandeglangkab.go.id

c.   melalui email di alamat  dpmptsp.pandeglang0@gmail.com

d.  melalui SP4N Lapor di www.lapor.go.id

e.   melalui telepon/fax 0253 201030

f.    melalui kotak saran

g.  melalui surat yang ditujukan ke alamat Jl. Kesehatan No. 02 Pandeglang 42213

3.    Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.

4.    Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.  Pemeriksaan lapangan; dan/atau

b.  Rapat koordinasi

5.    Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Pertanian Holtikultura Sayuran Lainnya"