Izin Perubahan Satuan Pendidikan Khusus - SLB Negeri

  1. Pakta Integritas (bermaterai 10.000 dan stempel);
  2. Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (bermaterai 10000);
  3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pemohon dilengkapi dengan hasil verifikasi proposal;
  4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB;
  5. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (khusus untuk penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan dan perubahan alamat dan lokasi pelayanan satuan pendidikan ).

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Satuan Pendidikan Khusus - SLB Negeri

Pengaduan Langsung :

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang Pengaduan 

Tidak Langsung : 

a. Telp. (024) 3547091 

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

e. Lapor Gub 

f. Facebook : dinaspmptsp

g. Twitter : dpmptspjateng

 h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id