Izin Pendirian Satuan Pendidikan Khusus - SLB Swasta

  1. Pakta Integritas (bermaterai 10000 dan stempel);
  2. Surat Permohonan dari Ketua Yayasan/ Pimpinan Lembaga kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (bermaterai 10.000);
  3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan yang dilampiri hasil verifikasi proposal;
  4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB ;
  5. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
  6. SPPL (Izin Lingkungan)/PL (Persetujuan Lingkungan);
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. SK Kemenkumham.

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Khusus - SLB Swasta

Pengaduan Langsung :

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang Pengaduan 

Tidak Langsung : 

a. Telp. (024) 3547091

 b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub 

f. Facebook : dinaspmptsp 

g. Twitter : dpmptspjateng 

h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id