Izin Penutupan Satuan Pendidikan Menengah - SMA Swasta

  1. Pakta Integritas (bermaterai 10000 dan stempel);
  2. Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (bermaterai 10000);
  3. SK Pendirian / Operasional Satuan Pendidikan Menengah – SMA;
  4. SK Kemenkumham;
  5. Sertifikat akreditasi terakhir;
  6. Surat usulan penutupan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat dilampiri hasil verifikasi dokumen penutupan;
  7. Dinyatakan pailit oleh pihak yang berwenang (jika ada).

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Izin Penutupan Satuan Pendidikan Menengah - SMA Swasta

Pengaduan Langsung : 

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang Pengaduan 

Tidak Langsung :

 a. Telp. (024) 3547091

 b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id

 d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub

 f. Facebook : dinaspmptsp 

g. Twitter : dpmptspjateng

 h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id