Penyataan Pelepasan/ penyerahan Hak Atas Tanah ( PPHAT )

  1. surat pengantar Ketua RT Tanah Setempat
  2. Fotocopy KTP pemohon (pemilik baru)
  3. Fotocopy KTP pemilikTanah asal
  4. Fotocopy KTP anak/ayah/ibu/istri pemilik tanah asal
  5. Fotocopy Kartu Keluarga pemilik tanah asal
  6. Kuitansi Jual Beli
  7. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  8. Fotocopy surat ahli waris dan KTP,KK semua ahli waris
  9. Maretai 10.00 (4 lembar)
  10. Asli Surat Tanah/SKT/Sporadik
  11. Fotocopy PBB tahun terbaru

  1. Berkas lengkap akan diproses/ditandatangi lurah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

akan diproses lebih lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyataan Pelepasan/ penyerahan Hak Atas Tanah ( PPHAT )"