Surat Keterangan Izin Keramaian

  1. pangantar RT
  2. fotocopy KTP dan KK penanggung jawab acara
  3. mengisi blangko permohonan

  1. berkas lengkap akan di proses/ ditandatangani kasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

akan diproses lebih lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Keramaian"