Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy SK Pensiun

  1. Pemohon datang membawa persyaratan yang sudah lengkap
  2. Petugas meregitrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

15 Menit waktu pembuatan surat Jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

a. Kantor Kelurahan Sungaijawi Luar Jl. Kom Yos Sudarso No. 54, Pontianak 

b. HP : 081351524265(Agusdiansyah, A.Md)

c. E-Mail : sungaijawiluar@pontianakkota.go.id

d. Facebook : Kelurahan Sungaijawi Luar

e. SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id

f. SMS : 1708

g. E-mail : kontak@lapor.go.id

h. Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun"