Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPT)

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Kwitansi Pembelian
  6. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang

  1. Pemohon datang membawa persyaratan yang sudah lengkap
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPT)
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPT)

30 Menit waktu pembuatan surat Jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPT)

a. Kantor Kelurahan Sungaijawi Luar Jl. Kom Yos Sudarso No. 54, Pontianak 

b. HP : 081351524265(Agusdiansyah, A.Md) 

c. E-Mail : sungaijawiluar@pontianakkota.go.id 

d. Facebook : Kelurahan Sungaijawi Luar 

e. SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id 

f. SMS : 1708 

g. E-mail : kontak@lapor.go.id h

h. Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPT)"