Izin Pendirian Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan - SMK Negeri

  1. Pakta Integritas (bermaterai 10.000 dan stempel);
  2. Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (bermaterai 10.000);
  3. Rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
  4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB ;
  5. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
  6. Proposal yang berisi sesuai dengan sistematika Permendikbud No. 36 Th. 2014).

  1. -

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan - SMK Negeri

Pengaduan Langsung :

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang 

Pengaduan Tidak Langsung :

 a. Telp. (024) 3547091 

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com

 e. Lapor Gub

 f. Facebook : dinaspmptsp 

g. Twitter : dpmptspjateng

 h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id