Izin Penutupan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan - SMK Negeri

  1. Pakta Integritas (bermaterai 10.000 dan stempel);
  2. Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (bermaterai 10.000);
  3. SK Pendirian / Operasional Satuan Pendidikan Menengah – SMK;
  4. Sertifikat akreditasi terakhir
  5. Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dilampiri hasil verifikasi dokumen penutupan;
  6. Dinyatakan pailit oleh pihak yang berwenang (jika ada).

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Izin Penutupan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan - SMK Negeri

Pengaduan Langsung : 

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang 

Pengaduan Tidak Langsung :

 a. Telp. (024) 3547091 

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub

 f. Facebook : dinaspmptsp 

g. Twitter : dpmptspjateng

 h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id