Izin Penutupan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan - SMK Swasta

  1. Pakta Integritas bermaterai 10.000;
  2. Surat Permohonan dari Kepala Yayasan (bermaterai 10.000);
  3. Laporan hasil monev 8 SNP pengawas Pembina;
  4. Dokumen Analisis evaluasi kelayakan yang dibuat oleh tim penilai;
  5. Sertifikat akreditasi terakhir ;
  6. Surat pernyataan tidak melaksanakan pembelajaran selama 1 tahun;
  7. Surat Pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan yang dilampiri hasil dokumentasi penutupan;
  8. Surat pernyataan pailit oleh lembaga yang berwenang (peradilan/secara hukum), (jika ada);
  9. SK Kemenkumham.

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Izin Penutupan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan - SMK Swasta

Pengaduan Langsung :

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang 

Pengaduan Tidak Langsung :

 a. Telp. (024) 3547091

 b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id

 d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub 

f. Facebook : dinaspmptsp

 g. Twitter : dpmptspjateng

 h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id