Izin Perubahan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan - SMK Swasta

  1. Pakta Integritas (bermaterai 10.000 dan stempel);
  2. Surat Permohonan dari Ketua Yayasan/ Pimpinan Lembaga kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (bermaterai 10.000);
  3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan yang dilampiri hasil verifikasi proposal;
  4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB ;
  5. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (khusus untuk penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan dan perubahan alamat dan lokasi pelayanan satuan pendidikan );
  6. SPPL (Izin Lingkungan)/PL (Persetujuan Lingkungan);
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. SK Kemenkumham.

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan - SMK Swasta

Pengaduan Langsung :

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang

 Pengaduan Tidak Langsung :

 a. Telp. (024) 3547091

 b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub 

 f. Facebook : dinaspmptsp 

 g. Twitter : dpmptspjateng 

 h. Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id