5 Hari
Tidak dipungut biaya
a. Nomor Induk Berusaha (NIB). b. Sertifikat Standar (SS)
g. Melalui Lapor.go.id
3. Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP denga menggunakan formulir yang telah disediakan.
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store