Rekomendasi Teknis SIUP Distributor Terdaftar (DT) Bahan Berbahaya

  1. Pakta Integritas (materai 10000)
  2. Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Prov Jateng (materai 10000);
  3. NIB
  4. KTP
  5. Tanda Daftar Gudang(TDG), bila gudang sewa melampirkan surat perjanjian sewa gudang
  6. surat penunjukan dariP-B2 atau perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U
  7. surat pernyataan yangditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan menyatakan DT-B2 hanya dapatmendistribusikan B2 kepada PT-B2 sesuai penunjukan (materai 10000)
  8. surat pernyataanditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan menyatakan telah memiliki SistemTanggap Darurat yang dilengkapi dengan nama ahli di Bidang B2 yang dibuktikandengan ijasah (materai 10000)
  9. surat pernyataan yangditandatangani oleh penanggung jawab perusahaah menyatakan telah memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitaspengemasan ulang (repacking), danalat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan danlingkungan (materai 10000)
  10. surat penyataan(materai 10000) yang menyatakan kesanggupan menyampaikan laporan realisasikepada Dirjen PDN mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau Perusahaan yangmemiliki NIB yang berlaku sebagai API-U serta pendistribusiannya, dengantembusan kepada: a. Deputi bidangpengawasan pangan Olahan dan pengawas Obat dan Makanan b. Direktur JenderalIndustri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian c. Kepala DinasPerindustrian dan Perdagangan Provinsi d. Direktur Jenderalpengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementrian LingkunganHidup dan Kehutanan

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis SIUP Distributor Terdaftar (DT) Bahan Berbahaya

Pengaduan Langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah,

Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang

Pengaduan Tidak Langsung :

a. Telp. (024) 3547091

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id

c.  Web : www.Instagram : ptspjateng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id