Pembatalan Haji

  1. Surat Pernyataan Calon Jamaah

  1. -

  • 1. Petugas menerima surat Permohonan Penarikan(5 Menit)
  • 2. Petugas memberi penjelasan tentang syarat pembatalan(30 Menit)
  • 3. Pejabat Kantor Kemenag Kota Baubau membuat surat permohonan untuk disampaikan pada Kanwil Cq. Bidang PHU(5 Menit)
  • 4. Petugas Layanan menginput dan mengupload Kelengkapan Dokumen ke sistem SISKOHAT(20 Menit)
  • 5. Petugas Layanan mengirim Bukti Dokumen Lengkap ke Kanwil Cq. Bidang PHU dan BPS(5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar Pembatalan

Petugas : Pelaksana pada Penyelenggara Haji dan Umrah (085290009212)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Haji"