Pendaftaran Haji

  1. Usia Minimal 12 Tahun
  2. Fotokopi KTP = 3 lembar
  3. Fotokopi KK = 3 lembar
  4. Fotokopi Kartu Golongan Darah = 2 lembar
  5. Fotokopi Buku Nikah,Ijazah,Akta Kelahiran ATAU salah satunya = 3 lembar
  6. Fotokopi Rekening Tabungan Haji = 3 lembar
  7. Pas Foto Ukuran 4x6 = 10 lembar
  8. Pas Foto Ukuran 3x4 = 15 lembar
  9. (Latar Putih, Tampak Wajah 80% serta tidak menggunakan pakaian/jilbab/peci berwarna putih)

  1. Pemohon mendatangi Kantor PLHUT dengan membawa Berkas Persyaratan
  2. Pemohon akan ditemui oleh petugas dan kemudian pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Setelah berkas selesai divalidasi oleh petugas, Petugaas melakukan perekaman data Pemohon
  4. Pemohon mendapatkan Surat Pendaftaran Haji sebagai bukti telah melakukan pendaftaran haji dan mendapatkan porsi haji

  • 1. Menerima Dokumen Pendaftaran(5 Menit)
  • 2. Petugas Layanan melakukan verifikasi dokumen,menginput data Jamaah Haji, dan melakukan perekaman foto pada aplikasi Siskohat(10 Menit)
  • 3. Pejabat Kantor Kemenag Kota Baubau menyetujui dan menandatangi SPH(Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik(10 Menit)
  • 4. Petugas Menyerahkan SPH kepada Jamaah Haji(10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Haji

Petugas : Pelaksana pada Penyelenggara Haji dan Umrah (0852 90009 212)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji"