Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy Akta Kematian
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran Semua Ahli Waris
  5. Fotocopy Akta Kematian Ahli Waris (Jika Ada Ahli Waris Yang Meninggal)
  6. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang (Tidak Boleh Memiliki Hubungan Darah)
  7. Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan yang sudah lengkap
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

45 Menit waktu pembuatan surat Jika persyaratan lengkap 

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

a. Kantor Kelurahan Sungaijawi Luar Jl. Kom Yos Sudarso No. 54, Pontianak 

b. HP              : 081351524265(Agusdiansyah, A.Md) 

c. E-Mail         : sungaijawiluar@pontianakkota.go.id 

d. Facebook   : Kelurahan Sungaijawi Luar 

e. SP4N-LAPOR!  : Website : lapor.go.id 

f.  SMS            : 1708 

g. E-mail          : kontak@lapor.go.id

h. Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"