Pelayanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

  1. Semua kasus yang dilaporkan/diadukan langsung oleh korban sendiri, keluarga, orang yang dipercaya dan/atau dijemput oleh petugas UPTD PPA dan Peksos SLRT adalah merupakan/termasuk dalam kategori kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender.
  2. 1. Jika pengaduan korban merupakan rujukan dari lembaga mitra UPTD PPA dan SLRT maka wajib: a. menyampaikan kronologi kasus/urutan-urutan peristiwa kekerasan yang dialami korban;
  3. b. menyampaikan informasi mengenai layanan yang telah diberikan atau diterima korban sebelumnya;
  4. c. menyampaikan informasi mengenai perkembangan /situasi korban baik situasi fisik, psikologis maupun keadaan keluarga dan komunitasnya;
  5. d. menyampaikan informasi mengenai maksud dan tujuan dilakukan rujukan penangan korban ke UPTD PPA Kabupaten dan atau ke SLRT
  6. e. informasi ini sebaiknya diberikan secara tertulis untuk mengurangi pengulangan korban bercerita yang kesekian kalinya. Kecuali jika keadaannya tidak memungkinkan maka informasi ini dapat diberikan secara lisan.
  7. 2. Jika pengaduan korban merupakan rujukan lembaga lain yang bukan merupakan anggota UPTD PPA dan SLRT maka: a. menyertakan surat rujukan dari lembaga yang merujuk korban;
  8. b. menyertakan kronologi kasus yang dialami korban (secara tertulis);
  9. c. menyertakan informasi mengenai layanan yang telah diberikan kepada korban sebelumnya (secara tertulis);
  10. d. menyertakan informasi mengenai keadaan /situasi terakir yang mencakup keadaan fisik, psikologis dan keluarganya (secara tertulis); dan
  11. e. menyertakan dokumen-dokumen lain yang relevan, seperti foto kopi KTP, Akta Perkawinan, Ijazah Anak, Akta Anak, Surat Baptis, Kartu Pelajar dan Kartu Keluarga (jika korban memikili dokumen kewarganegaraan tersebut) serta bukti-bukti dari kasus (jika ada).

  1. 1. Pelapor mendatangi UPTD PPA untuk melapor
  2. 2. Pengadministrasi umum I menerima kedatangan pelapor dan menanyakan maksud kedatangan pelapor
  3. 3. Pengadministrasi umum I menghubungi pengadministrasi umum II dan menjelaskan permasalahan yang dihadapi oleh pelapor
  4. 4. Pengadministrasi umum II memverifikasi hasil laporan pengaduan
  5. 5. Pelapor mengisi Berita Acara Pelaporan (BAP) dan menyerahkan persyaratan serta berita acara pelaporan yang telah di isi kepada pengadministrasi umum I
  6. 7. Pengadministrasi umum I menyerahkan berkas pelapor kepada kepala UPTD PPA untuk di disposisi
  7. 8. Kepala UPTD PPA memutuskan bentuk layanan yang akan di terima oleh pelapor

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Pengaduan , saran dan masukan dapat di sampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat ke alamat

 

UPTD PPA KABUPATEN BANDUNG

Telp          : 0821-1143-6191

Instagram : uptd_ppa_kab_bandung

E-Mail       : uptdppa.bandungkab@gmail.com

Alamat      : Jl. Raya Soreang No. 104,

                   Pamekaran Kec. Soreang

                   Kab. Bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"