Praktek Pendidikan, Ijin Penelitian dan Studi Banding

No. SK: 012/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022

  1. Persyaratan bagi KOAS : 1. Surat Dekan fakultas kedokteran utk direktur dan komite koordinasi pendidikan (komkordik) 2. Surat keterangan lulus/surat keterangan lulus yudisium S-1 3. Ijazah S-1
  2. Persyaratan bagi mahasiswa praktek dan ijin praktek: 1. Surat dari Dekan/Direktur pendidikan untuk praktek 2. Surat pengajuan studi banding

  1. Pengajuan surat ke subbagian umum dan aparatur
  2. Menghubungi pihak yang akan melakukan praktek, penelitian/studi banding
  3. Kegiatan dilakukan
  4. Pelunasan administrasi di kasir

Menyesuaikan jangka waktu kegiatan koas berlangsung

Praktek kerja lapangan profesi : 

S1 kedokteran (co-ass) : Rp   33.000/org/hr

S1 apoteker : Rp   27.000/org/hr

S1 keperawatan (ners) : Rp   27.000/org/hr

S1 / D4 : Rp   25.000/org/hr

D3 : Rp   20.000/org/hr

Pengambilan Data Penelitian

D3 : Rp     4.000/org/hr

S1 : Rp   10.000/org/hr

S2 : Rp   10.000/org/hr

Uji Validasi

D4, S1 : Rp   20.000/org/hr

S2 : Rp   25.000/org/hr

Studi banding : Rp 200.000/org/hr

Kepaniteraan Klinik Muda

SMS Pengaduan : 0813 4765 1287

Tatap Muka Langsung : Admin Komkordik (ruangan pelayanan dan penunjang medik)

Website : www://rsud.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Praktek Pendidikan, Ijin Penelitian dan Studi Banding"