Surat Persetujuan Izin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

No. SK: 070

  1. 1. Surat pengantar kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari kampus

  1. 1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk diteruskan kepada kepala bagian tata usaha
  2. 2. Pengguna layanan menunggu hasil koordinasi pihak sekolah terkait perizinan kegiatan PLP
  3. 3. Pengguna layanan menerima hasil koordinasi terkait keputusan pihak sekolah menerima kegiatan PLP
  4. 4. Pengguna layanan berkoordinasi dengan wakil kepala bagian kurikulum terkait jadwal dan teknis kegiatan PLP
  5. 5. Pengguna layanan melaksanakan kegiatan PLP dan menerima surat persetujuan izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

CP : 0823 9052 5437 (humas MAN 1 Kampar)

GForm Pengaduan Pelayanan MAN 1 Kampar : https://forms.gle/w7RueWiP1Xy1F7o1A


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Izin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)"