Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak

No. SK: 070

  1. 1. Membawa fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
  2. 2. Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. 3. Membawa materai Rp.10.000
  4. 4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. 5. Membawa fotocopy KTP sebanyak 1 lembar

  1. 1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. 2. Pengguna layanan menunggu proses pembuatan surat keterangan pengganti ijazah hilang/rusak
  3. 3. Pengguna layanan menerima surat keterangan pengganti ijazah hilang/rusak

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH HILANG/RUSAK

CP : 0823 9052 5437 (humas MAN 1 Kampar)

GForm Pengaduan Pelayanan MAN 1 Kampar : https://forms.gle/w7RueWiP1Xy1F7o1A


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak"