Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 070

  1. 1. Siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial)
  2. 2. Siswa yang orangtuanya terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan)
  3. 3. Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan
  4. 4. Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  5. 5. Siswa korban musibah bencana alam
  6. 6. Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan biaya

  1. 1. Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan kepada madarasah perihal penerimaan PIP
  2. 2. Madrasah menerima daftar nama siswa calon penerima manfaat PIP dari Kemenag berdasarkan data EMIS
  3. 3. Madrasah menerbitkan SK penetapan siswa calon penerima manfaat PIP berdasarkan data dari Kemenag
  4. 4. Madrasah menginformasikan penyaluran PIP kepada siswa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu PIP

CP : 0823 9052 5437 (humas MAN 1 Kampar)

GForm Pengaduan Pelayanan MAN 1 Kampar : https://forms.gle/w7RueWiP1Xy1F7o1A


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Indonesia Pintar (PIP)"