Pembuatan Surat Persetujuan Penelitian

No. SK: 070

  1. 1. Surat pengantar penelitian dari kampus
  2. 2. Surat penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten

  1. 1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk diteruskan kepada kepala bagian tata usaha
  2. 2. Pengguna layanan menunggu hasil koordinasi pihak sekolah terkait perizinan kegiatan penelitian
  3. 3. Pengguna layanan menerima hasil koordinasi terkait keputusan pihak sekolah menerima kegiatan penelitian
  4. 4. Pengguna layanan berkoordinasi dengan wakil kepala bagian kurikulum terkait jadwal dan teknis kegiatan penelitian
  5. 5. Pengguna layanan melaksanakan kegiatan penelitian dan menerima surat balasan penelitian dari pihak madrasah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penelitian

CP : 0823 9052 5437 (humas MAN 1 Kampar)

GForm Pengaduan Pelayanan MAN 1 Kampar : https://forms.gle/w7RueWiP1Xy1F7o1A


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Persetujuan Penelitian"