Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
  2. Fotocopy KK /KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP warga yang menyetujui
  4. Sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan persetujuan lingkungan kepada petugas loket
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  3. Petugas memeriksa berkas permohonan dan turun ke lapangan untuk memeriksa, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/ditolak, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada SekKel
  4. Petugas memeriksa permohonan, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  5. Petugas memeriksa permohonan, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekkel untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  6. Petugas mencatat dalam buku agenda, menstempel menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan, menandatangani tanda terima pada buku agenda

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"