Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan

  1. Surat Relass tergugat/penggugat yang tidak berada di tempat

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Registrasi Surat Relass kepada petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan Registrasi Surat Relass, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  3. Petugas memeriksa berkas permohonan Registrasi Surat Relass, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  4. Petugas memeriksa berkas permohonan Registrasi Surat Relass, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  5. Petugas memeriksa berkas permohonan Registrasi Surat Relass, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  6. Petugas mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan Registrasi Surat Relass kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Prmohon menerima Registrasi Surat Relass, menandatangani tanda terima pada buku agenda

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Relass dari Pengadilan

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan"