Aktif Kuliah Kembali

No. SK: 85/PL42/KEP/OT/2021

  1. Mahasiswa Politeknik Negeri Indramayu
  2. Bukti Pembayaran UKT
  3. Formulir aktif kuliah Kembali

  1. Pemohon mengisi formulir aktif kuliah kembali
  2. Pemohon meminta persetujuan Orang Tua, Dosen Wali, Ketua Jurusan, Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dengan menunjukan bukti pembayaran UKT
  3. Pemohon mengajukan permohonan aktif kuliah kembali dengan menyerahkan persyaratan ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
  4. Petugas memverifikasi persyaratan dan memeriksa data Pemohon
  5. Petugas memproses aktif kuliah kembali

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Presensi Perkuliahan

Email            : humas@polindra.ac.id

Telepon        : (0234) 5746464

No HP/WA    : 0811 2222 0100

Website        : -https://www.polindra.ac.id 

                        -https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/Layanan-Akademik-Polindra

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktif Kuliah Kembali"