Legalisir Dokumen

No. SK: 070

  1. 1. Membawa ijazah/SKHU/Rapor asli jika datang langsung ke madrasah atau mengupload file asli jika pengurusan secara online
  2. 2. Membawa fotocopy ijazah/SKHU (maksimal sepuluh lembar)
  3. 3. Membawa fotocopy rapor (maksimal 5 lembar)

  1. 1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas dan mengisi GForm jika mengurus secara online
  2. 2. Pengguna layanan menunggu proses legalisasi
  3. 3. Pengguna layanan menerima hasil legalisasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi ijazah/SKHU/rapor

CP : 0823 9052 5437 (humas MAN 1 Kampar)

GForm Pengaduan Pelayanan MAN 1 Kampar : https://forms.gle/w7RueWiP1Xy1F7o1A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen"