Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

No. SK: 85/PL42/KEP/OT/2021

  1. Alumni Politeknik Negeri Indramayu
  2. Ijazah dan Transkrip Asli
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai maksimal masing-masing 5 lembar

  1. Pemohon mengajukan legalisir ijazah dan transkip nilai dengan menyerahkan berkas persyaratan ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Petugas memeriksa dokumen asli dengan fotokopi
  3. Wakil Direktur Bidang Akademik menandatangani berkas legalisir
  4. Pemohon mengambil berkas legalisir pada loket pelayanan dan mengisi tanda terima

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

Email          : humas@polindra.ac.id 

Telepon      : (0234) 5746464

No HP/WA  : 0811 2222 0100

Website      : -https://www.polindra.ac.id

                     -https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai"