Instalasi Rawat Inap

No. SK: 012/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022

  1. Surat perintah dirawat inap dari dokter
  2. Surat persetujuan rawat inap dari pasien/keluarga

  1. Serah Terima Pasien
  2. Petugas membuat surat perawatan
  3. Keluarga pasien mengisi inform consent
  4. Pasien masuk ruang ranap
  5. Pasien diperbolehkan pulang
  6. Penyelesaian Administrasi di Kasir
  7. Pengambilan Obat

30 Menit

Kelas III : Rp   90.000,-

Kelas II : Rp 130.000,-

Kelas I : Rp 175.000,-

VIP : Rp 300.000,-

Pelayanan Instalasi Rawat Inap (Diagnosis, resep, SKS, SKD, rujukan ke atas, pasien sembuh/membaik/meninggal. Adapun jenis rawat inap yang ada antara lain : 1. Rawat inap Penyakit Dalam 2. Rawat inap Bedah 3. Rawat inap Anak 4. Rawat inap Saraf 5. Rawat inap Isolasi 6. Ruang inap Kasturi & Kenanga

1. Kotak saran

2. Tatap Muka Langsung : Informasi & Pengaduan

3. SMS Pengaduan : 0813 4765 1287

4. Website : www://rsud.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran melalui aplikasi SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"