Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Akte Kematian
  3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hub.keluarga
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai 6.000
  7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hub.keluarga
  8. Fotocopy Surat Nikah Waris
  9. Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  10. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  11. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Waris kepada petugas loket
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap di proses
  3. Petugas mengetik blangko surat keterangan waris dan surat penyataan waris serta menyampaikan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Petugas memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan waris dan blanko Surat Keterangan Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju disampaikan kepada pemohon untuk ditandatangani
  5. Pemohon menandatangani surat keterangan waris dan surat pernyataan waris serta menyerahkan kembali berkas permohonan ke petugas loket
  6. Petugas memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon, jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  7. Pemohon memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  8. Petugas memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Lurah
  9. Petugas memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  10. Petugas mencatat dalam buku agenda, meyampaikan Surat Keterangan Waris kepada pemohon dan mengarsipkan
  11. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris, menandatangani tanda terima pada buku agenda

80 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"