Pelayanan Distribusi Beras Sejahtera (Rastra)

  1. Kartu Raskin

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan Kartu Rastra kepada petugas loket
  2. Petugas memeriksa Kartu Rastra apakah sesuai dengan SK Penerima Raskin, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon, jika setuju diparaf
  3. Pemohon membayar harga rastra sesuai dengan yang ditetapkan
  4. Petugas menerima dan menghitung jumlah yang dibayar pemohon atas beras yang akan dibagikan
  5. Pemohon menerima Rastra

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Distribusi Beras Sejahtera (Rastra)

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Distribusi Beras Sejahtera (Rastra)"