Izin Pembangunan/ Pengembangan Pelabuhan Umum

  1. 1. Salinan dokumen perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan sesuai ketentuan sebagaimana diatus UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan dan PM 15 Tahun 2015;
  2. 2. Salinan dokumen Rencana Induk Pelabuhan;
  3. 3. Rencana teknis bangunan pelabuhan yang paling sedikit memuat : 1. gambar yang memuat situasi atau rencana tapak, denah, tampak dan potongan; 2. gambar rencana pondasi termasuk detailnya; 3. gambar rencana kolom, balok, plat dan detailnya; 4. Kondisi tanah (borlog/stratigrafi); 5. Rencana penempatan fasilitas SBNP; 6. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
  4. 4. Surat pernyataan yang berisi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon.

  1. 1. Pemohonan PB-UMKU
  2. 2. Penerbitan PB-UMKU KBLI Terkait
  3. 3. Penerbitan PB-UMKU Semua KBLI

Dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan.

Tidak dipungut biaya

Izin pembangunan/ pengembangan pelabuhan umum

1.    Pengelolaan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.

2.    Pengelolaan pengaduan masyarakat dilaksanakan dengan tahapan:

a.       menerima dan memberikan tanda terima;

b.      memeriksa kelengkapan dokumen;

c.       mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;

d.      menelaah dan menanggapi;

e.       menatausahakan;

f.       melaporkan hasil; dan

g.      memantau dan mengevaluasi.

3.    Durasi waktu pengelolaan pengaduan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan perangkat daerah melalui Sistem OSS.

 

Kategori Pengaduan :

·      Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

·      Pelaksanaan kegiatan usaha

·      Pelaksanaan kegiatan Pengawasan

·      Penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

·      Pengaduan terhadap hambatan dan permasalahan dalam penggunaan Sistem OSS

 

Objek Pengaduan : Pelaku Usaha, Pemerintah Kabupaten, ASN/PTT dan/atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi

 

Prosedur :

·      Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat menyampaikan pengaduan secara daring dengan hak akses OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung

·      Lembaga OSS meneruskan laporan pengaduan kepada Pemerintah Daerah kabupaten, untuk diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diteruskan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan klarifikasi (apabila pengaduan ditujukan kepada Pelaku Usaha)

·      Laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga oss dengan:

¨      Pembinaan atau pemberian sanksi; atau

¨      Pemblokiran hak akses Pelaku Usaha atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

Pengaduan, Saran, dan masukan juga dapat disampaikan : kepada : Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Cq. Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan;

·      Alamat : Komplek Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.

·      E-mail : aduan.dpmptsp@gmail.com

·      Website : www.dpmptsp.pelalawankab.go.id

·      Telepon/SMS/WA : 08117699877

·      Petugas Front Office di ruang/tempat layanan pengaduan;

·      Kotak pengaduan, saran dan masukan;

·      Aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat);

Aplikasi Klik Lapor Pelalawan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store