Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Pengantar RT
  2. Asli dan Fotocopy KTP
  3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Keluar kepada petugas loket
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan blangko Surat Keterangan Pindah Keluar yang diisi oleh pemohon, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  3. Petugas memeriksa berkas permohonan dan blangko Surat Keterangan Pindah Keluar, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  4. Petugas memeriksa berkas permohonan dan blangko Surat Keterangan Pindah Keluar, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Lurah
  5. Petugas memeriksa berkas permohonan dan blangko Surat Keterangan Pindah Keluar, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  6. Petugas mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan Surat Keterangan Pindah Keluar kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Keluar, menandatangani tanda terima pada buku agenda

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar"