Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pengantar Kelurahan
  5. Sket Lokasi Usaha
  6. Fotocopy SITU
  7. Fotocopy SIUP
  8. Fotocopy Sertifikat Tanah
  9. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha kepada petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon, jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  3. Petugas memeriksa permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  4. Petugas memeriksa permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  5. Petugas memeriksa permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  6. Petugas mencatat dalam buku agenda, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Usaha, menandatangani tanda terima pada buku agenda

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha"