Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan pembuatan Pengantar Kartu Keluarga kepada petugas loket
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan Surat Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap memberikan formulir Pengantar Kartu Keluarga kepada pemohon
  3. Pemohon mengisi formulir Pengantar Kartu Keluarga dan menyampaikan kepada petugas loket
  4. Petugas memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon, jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  5. Petugas memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  6. Petugas memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Lurah
  7. Petugas memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Kartu Keluarga, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  8. Petugas mencatat di dalam buku agenda, menstempel, meyampaikan Pengantar Kartu Keluarga kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Pemohon menerima Surat Pengantar kartu Keluarga, menandatangani tanda terima pada buku agenda

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga"