Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah kepada petugas loket
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Belum Menikah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap di proses
  3. Petugas mengetik Surat Keterangan Belum Menikah dan menyampaikan kepada Kasi Ekonomi Pembangunan/Kasi Pemmas
  4. Petugas memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Belum Menikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  5. Petugas memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Belum Menikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Ekonomi Pembangunan/Kasi Pemberdayaan Masyarakat, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Lurah
  6. Petugas memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Belum Menikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  7. Petugas mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah, menandatangani tanda terima pada buku agenda

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

a. Alamat Kantor/UPP: Jl Kurnia
b. Telp:  -
c. Website: https://kel-kotabaru.pontianak.go.id/
d. e-mail: kelurahankobar@gmail.com
e. Call  Center: (0561) 8181771
f. SP4N-LAPOR!: Website: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah"