Penetapan Areal Kerja Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

  1. Pakta Integritas (materai 10.000);
  2. Surat Permohonan dari pemohon kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (materai 10000);
  3. Laporan dan berita acara tata batas areal persetujuan penggunaan Kawasan hutan;
  4. Bukti pembayaran PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan Kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang kecukupan luas kawasan hutannya;
  5. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan hutan / pemanfaatan hutan kepada pengelola hutan / pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dalam hal areal persetujuan penggunaan Kawasan hutan berada dalam areal kerja pengelolaan hutan / perizinan berusaha pemanfaatan hutan (materai 10000).

  1. -

Pencapain SOP dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Penetapan Areal Kerja Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Pengaduan Langsung : 

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang 

Pengaduan Tidak Langsung : 

a. Telp. (024) 3547091 

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub 

f. Facebook : dinaspmptsp 

g. Twitter : dpmptspjateng 

h. Instagram : ptspjateng


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id