Perubahan Atau Penggantian Nama - Pemindahtanganan - Penggabungan - Pindah Lokasi - Dan Penambahan Gudang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan Dengan Kapasitas Produksi Dibawah 6000 m3 / Tahun

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah (Materai 10.000 dan stempel perusahaan);
  2. Pakta Integritas (Materai 10.000);
  3. NIB;
  4. Salinan PBPHH;
  5. Akte pendirian perusahaan berikut perubahannya (Jika berbentuk PT/CV);
  6. Persetujuan lingkungan hidup berikut dokumen lingkungan hidup (SPPL / UKL UPL);
  7. Akta jual beli / akta hibah untuk perubahan (addendum) PBPHH yang disebabkan oleh pengalihan kepemilikan PBPHH;
  8. Akta penggabungan untuk perubahan (addendum) PBPHH yang disebabkan oleh penggabungan;

  1. -

Pencapaian SOP dalam waktu normal


Tidak dipungut biaya

Perubahan Atau Penggantian Nama - Pemindahtanganan - Penggabungan - Pindah Lokasi - Dan Penambahan Gudang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan Dengan Kapasitas Produksi Dibawah 6000 m3 / Tahun

Pengaduan Langsung : 

 Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Mgr. Soegiyopranoto No 1, Semarang 

Pengaduan Tidak Langsung : 

a. Telp. (024) 3547091 

b. Web Ulas : perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id 

 c. Web : www.dpmptsp.jatengprov.go.id 

d. Email :pengaduanptsp.jatengprov@gmail.com 

 e. Lapor Gub 

f. Facebook : dinaspmptsp 

g. Twitter : dpmptspjateng 

h. Instagram : ptspjateng


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.jatengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Atau Penggantian Nama - Pemindahtanganan - Penggabungan - Pindah Lokasi - Dan Penambahan Gudang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan Dengan Kapasitas Produksi Dibawah 6000 m3 / Tahun"