Pembatalan Lelang atas Permintaan Penjual

  1. Surat permintaan pembatalan lelang dari Penjual.

  1. Penjual mengajukan surat pemberitahuan pembatalan lelang dengan disertai alasan kepada Kepala KPKNL Yogyakarta.
  2. Kepala Kantor memberikan disposisi kepada Pejabat Fungsional Pelelang untuk diteliti dan dicatat dalam buku register lelang, serta membuat surat pemberitahuan pembatalan lelang.
  3. Pejabat Fungsional Pelelang dan/atau Penjual mengumumkan pembatalan lelang kepada peserta lelang yang hadir pada saat pelaksanaan lelang.
  4. Dalam hal lelang dilakukan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang, Pejabat Lelang mengumumkan pembatalan lelang tersebut kepada Peserta Lelang, melalui Aplikasi Lelang, surat elektronik (e-mail), telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman.
  5. Dalam hal bea lelang batal belum dibayarkan oleh Penjual, Pejabat Fungsional Pelelang membuat konsep surat permintaan bea lelang batal kepada Penjual.
  6. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani surat permintaan bea lelang batal kepada Penjual.
  7. Dalam hal Penjual tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea lelang batal setelah diterbitkan surat permintaan, Pejabat Fungsional Pelelang mencatat dalam buku register lelang sebagai alat monitoring untuk menolak atau menunda penetapan jadwal lelang yang berasal dari Penjual.

Jangka waktu penyelesaian1 (satu) hari kerja setelah diterima surat pemberitahuan pembatalan lelang dari Penjual atau sebelum lelang dilaksanakan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Bea Lelang Batal atas permintaan penjual berupa:

  1. Barang Tidak Bergerak dan/ atau Barang Bergerak Barang Milik Negara/Daerah sebesar Rp0,00;
  2. Barang Tidak Bergerak dan/ atau Barang Bergerak selain Barang Milik Negara/Daerah sebesar Rp.250.000,00 per nomor register pembatalan.

Surat pemberitahuan pembatalan lelang

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store