Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna
Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store