Penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang

  1. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan;
  2. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  3. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  4. Nilai limit penjualan;
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.

  1. Pemohon mendatangi menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  2. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan.
  3. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  4. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT meneruskan permohonan ke Kepala Kantor.
  5. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Yogyakarta yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.

Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen  persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang"